Wednesday, February 13, 2008

Prosesor Intel Core2 Duo Terganjal Pelanggaran Paten

Prosesor Intel Core2 Duo Terganjal Pelanggaran Paten

MADISON, SABTU - Lembaga riset di Universitas Wisconsin-Madison, AS menggugat Intel Corp. dengan tuduhan pelanggaran paten. Intel dituduh menggunakan teknologi yang telah dipatenkan universitas tersebut pada pembuatan prosesor Core 2 Duo tanpa izin.

Teknologi yang dimaksud adalah fitur baru yang membuat prosesor dapat bekerja lebih cepat sekaligus efisien. Intel dituduh menjiplak mikroarsitektur chip komputer yang dipatenkan empat peneliti Universitas Wisconsin-Madison di bawah pimpinan Gurindar S Sohi dari Departemen Ilmu Komputer pada tahun 1998.

"Teknologi yang dikembangkan para peneliti UW-Madison telah diketahui luas di dunia arsitektur komputer sebagai pelopor penemuan itu," ujar Michael Falk, pengacara WARF (Wisconson Alumni Research Foundation), sebuah organisasi manajemen paten nonprofit yang mendukung riset dan mengendalikan paten milk universitas tersebut.

WARF sudah menghubungi Intel sejak tahun 2001 dan berulang kali menawarkan lisensi legal agar Intel dapat terus menggunakan teknologi tersebut. Namun, pihak produsen prosesor komputer terbesar di dunia itu menggunakannya sejak memproduksi Core 2 Duo tanpa izin. Intel juga tak pernah menghubungi Sohi untuk menggunakannya.

Core 2 Duo diluncurkan akhir tahun lalu. Prosesor ini menawarkan kinerja 40 persen lebih baik dan hanya mengonsumsi energi 40 persen lebih kecil.

Gugatan hukum telah dilaporkan ke pengadilan, sejak Selasa (7/2) lalu. Salah satu butir permohonan adalah meminta pengadilan menghentikan penjualan prosesor tersebut dan memksa Intel untuk membayar kerugian serta biaya lisensi atas paten tersebut. Universitas akan menggunakan dana tersebut untuk biaya penelitiannya.

Intel pernah menghadapi gugatan serupa dari Transmeta Corp pada produk prosesor Pentium dan Core. Pada kasus ini, Intel bersedia membayar 250 juta dollar AS selama lima tahun kepada Transmeta dan melakukan kerja sama paten pada chip selama 10 tahun.

Menanggapi gugatan UW-Madison, Chuck Mulloy, jurubicara Intel, mengatakan pihaknya akan mengevaluasinya. " Kami menolak tuduhan mereka dan kami akan melakukan perlawanan sekuat-kuatnya," katanya.(AP/WAH)

http://www.kompas.com/tekno/read.php?cnt=.xml.2008.02.09.20283041&channel=7&mn=114&idx=114

No comments: