Wednesday, February 13, 2008

Beras Impor, Doktrin dan Korupsi


ANALISA KWIK KIAN GIE

Beras Impor, Doktrin dan Korupsi



BELUM pernah penentangan DPR terhadap kebijakan Pemerintah demikian kerasnya, sehingga mengambil bentuk menggunakan hak dasarnya. DPR telah menyetujui menggunakan hak angket untuk mengetahui segala sesuatu tentang rencana pemerintah mengimpor 110.000 ton beras.

Mengapa sampai menggunakan hak angket? Bukankah DPR sudah sangat rutin melakukan pertemuan dengan pemerintah dalam berbagai bentuk seperti konsultasi dan dengar pendapat?

Karena hak angket mempunyai kekuatan lebih besar. Kalau dalam memberikan jawaban-jawabannya Pemerintah berani berkelit atau bahkan berbohong, Pemerintah sudah melanggar hak dasar DPR yang bisa ditafsirkan sebagai melawan konstitusi. Dampaknya bisa saja berbuntut pada pemecatan atau impeachment.

Maka hak ini sangat penting kalau para anggota DPR yang akan menjalankan tugasnya mengetahui persoalannya dan menguasai teknik-teknik bertanya serta memahami betul seluk-beluk perdagangan beras. Mengetahui seluk beluk perdagangan di lapangan yang empiris, tetapi juga harus mengetahui seluk beluk perdagangan dalam hakikat dan fungsi perdagangan dalam kehidupan ekonomi. Kalau tidak, dengan diberikan jawaban-jawaban yang berliku, para anggota DPR itu akan pusing, putus asa, dan akhirnya keok.

Karena materi yang akan diangket adalah kebijakan pengimporan beras, mutlak perlu buat para anggota DPR itu bahwa mereka juga harus menguasai dan memahami masalah perberasan di Indonesia. Bukan sekedar apakah impor itu memang perlu atau tidak, tetapi lebih mendasar lagi, kita menganut sistem mekanisme pasar dalam hal perberasan ataukah menganut sistem bahwa ketersediaan dan harga beras adalah tanggung jawab pemerintah yang harus mengaturnya dengan mengenyampingkan mekanisme pasar ?

Di tahun 1999 ketika kita masih terikat dengan program-program MEFP atau Letter of Intent dari IMF, IMF beserta kroninya menuntut beras dan gula harus sepenuhnya tunduk pada mekanisme pasar. Bukan hanya itu, bea masuk untuk impor beras dan gula harus nol persen. Setelah Presiden RI mengemis supaya diizinkan mengenakan bea masuk, karena Indonesia sedang kebanjiran beras dan gula, barulah diizinkan mengenakan bea masuk a la kadarnya.

Karena yang memegang kendali ekonomi sekarang adalah para ekonom yang mashab berpikirnya liberal total, menakisme pasar total dan globalisasi total, dapat diantisipasi urusannya akan beralih menjadi perdebatan masalah ideologi ini.

Kenyataan bahwa kita mempunyai BULOG, mempunyai ketentuan tentang harga dasar gabah dan beberapa perangkat kebijakan lainnya sudah jelas, bahwa buat Indonesia beras adalah komoditi yang menguasai hajat hidup orang banyak, yang harus dikendalikan oleh Pemerintah. Beras harus senantiasa tersedia dengan volume yang cukup dan harga yang terjangkau.

Bagaimana cara mengendalikannya melalui BULOG cukup sederhana, karena pengendalian komoditi vital seperti ini sudah dikenal sejak sangat lama oleh hampir setiap pemerintahan di dunia. Maka mustahil kalau BULOG yang sudah demikian tua usianya tidak menguasainya. Masalahnya pasti tidak terletak pada ngerti masalah atau tidak, tetapi dalam kontroversi ini ada korupsi atau tidak.

Menentukan harga terendah yang harus diperoleh petani supaya memperoleh pendapatan yang cukup tidak sulit. Menentukan harga tertinggi untuk menjamin supaya harga senantiasa terjangkau oleh rakyat banyak juga tidak sulit. Bagaimana caranya juga tidak sulit. BULOG membiarkan harga beras terbentuk oleh mekanisme pasar. Tetapi kalau harga yang terbentuk lebih rendah dari harga dasar, BULOG membeli dengan harga dasar, berapapun yang ditawarkan, asalkan yang ditawarkan kepada BULOG beras produksi dalam negeri. Sebaliknya kalau harga lebih tinggi dari harga tertinggi, BULOG menjual beras dalam jumlah berapa saja supaya harga turun di bawah harga plafon.

Dengan demikian jelas bahwa BULOG adalah organisasi nirlaba. BULOG bisa kelebihan uang dan juga bisa kekurangan uang. Istilah yang tepat bukan “laba” atau “rugi”, tetapi “defisit” atau “surplus”. Kalau sedang defisit ya dibiayai oleh APBN.

Bagaimana kalau ada spekulan yang membeli beras dengan maksud menimbun? Silakan, karena dia hanya bisa membeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga dasar yang ditetapkan oleh BULOG, sehingga petani diuntungkan. Bagaimana kalau spekulan penimbun itu tadi melepas stoknya dengan harga tinggi? BULOG akan menyainginya dengan melepas stoknya dengan harga yang lebih rendah. Maka syarat mutlak adalah bahwa BULOG harus mempunyai stok yang optimal untuk melakukan tugasnya. Menentukan stok yang selalu harus optimal memang tidak mudah. Tetapi untuk organisasi yang sudah demikian tuanya dengan demikian banyak pengalaman, pasti sudah mempunyai cukup data beserta formula-formulanya.

Kendalanya dua. Yang pertama ialah kalau para pejabat BULOG itu ber-KKN. Semuanya menjadi bubar. Kendala lainnya kalau para penguasa itu menjadikan berbagai faham sebagai doktrin, bahkan agama, yaitu harus mekanisme pasar mutlak, harus liberal mutlak dan harus globalisasi mutlak. Kalau ini yang harus dianut karena alasan apapun, ya lebih baik pemerintahnya dibatasi pada adanya TNI, POLRI, Kejaksaan, Pengadilan. Aspek-aspek lainnya dari kehidupan bernegara dan berbangsa diserahkan sepenuhnya kepada para pengusaha swasta dan kepada mekanisme pasar. Dengan sendirinya juga tidak boleh ada hambatan sedikitpun untuk impor maupun ekspor.
http://www.myrmnews.com/indexframe.php?url=situsberita/index.php?pilih=lihat2&id=66

No comments: