Wednesday, February 13, 2008

Panduan Menangkap Obligor Nakal


KWIK KIAN GIE

Panduan Menangkap Obligor Nakal

DI Rakyat Merdeka tanggal 6 Mei 2006 halaman 18 ada berita dan ulasan dengan judul besar "Obligor Dipanggil Tapi Dokumen BLBI Tercerai Berai. Depkeu, Hari Gini You Masih Cari Angka…?"

Intinya Rakyat Merdeka merasa heran bahwa Tim Pelaksana Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham – Akta Pengakuan Utang atau PKPS-APU tidak mempunyai angka yang pasti tentang berapa yang harus dibayar oleh delapan obligor BLBI yang dianggap koperatif.

Di media lainnya diberitakan pernyataan pemerintah yang mengatakan bahwa pihaknya tidak cukup mempunyai data. Datanya tersebar di mana-mana, antara lain tersimpan di gudang di sekitar Tol Cikampek.

Dikatakan juga bahwa Tim PKPS-APU adalah orang-orang baru yang tidak pernah terlibat dalam penyelesian urusan tersebut.

Pertama saya ingin mengingatkan bahwa Menko Perekonomian Dr. Boediono menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam Kabinet Gotong Royong dan ex officio menjadi anggota KKSK. Maka Dr. Boediono selaku Menteri Keuangan dan anggota KKSK ketika itu mestinya mempunyai semua berkas yang harus disimpan dengan baik dan diteruskan kepada Menteri Keuangan Jusuf Anwar dan Menteri Keuangan yang sekarang Sri Mulyani Indrawati. Menkeu yang sekarang juga anggota Tim PKPS-APU.

Bagaimana bisa dikatakan bahwa pemerintah yang diwakili oleh Tim PKPS-APU mengatakan tidak mempunyai data sama sekali.

Kenyataan bahwa para obligor APU dinayatakan koperatif dan karenanya kepadanya diberi perlakuan istimewa sudah merupakan bukti bahwa pemerintah ketika itu sudah mencapai kata sepakat dengan mereka. Kata sepakat itu tentunya dalam bentuk angka yang harus dibayar, batas waktu pembayaran dan bagaimana cara pembayarannya.

Maka kalau sekarang dikatakan tidak dapat mengambil keputusan karena masih kacau balau sangat aneh. Bagaimana dengan administrasi keuangan negara yang menyangkut jumlah uang yang begitu banyaknya?

Saya berikan tuntunan awal sebagai berikut :

1. JKPS (jumlah kewajiban pemegang saham) PKPS-APU diformulasikan kembali tanpa memperhitungkan bunga setelah bank beku hingga saat ini dan denda setelah penandatanganan perjanjian (JKPS reformulasi);

2. Beban bunga atas pokok group loan dan BJDA (barang jaminan diambil alih) direkalkulasi dengan acuan bunga sesuai dengan SK KKSK No. KEP. 02/K.KKSK/12/2000 tanggal 12 Desember 2000;

3. Pola penyelesaian akan dilakukan melalui: Pembayaran tunai (cash) dan/atau near cash; Penyerahan aset (asset settlement); Penjualan BJDA; Penjualan Group Loan; Restrukturisasi di unit AMK BPPN (konsep co debtor).

4. Pembayaran dilakukan dengan cara sebagai berikut: Penyelesaian tunai dan/atau near cash minimal 30 persen dari JKPS reformulasi; Pembayaran dari hasil pada poin 3 di atas minimal 40 persen dari JKPS reformulasi; Pembayaran dari hasil pada point 3 diatas minimal 30 persen dari JKPS reformulasi.

5. Jangka waktu penyelesaian kewajiban PS ditetapkan sebagai berikut: Pembayaran tahap I sebesar 30 persen dari JKPS reformulasi dilakukan selambat-lambatnya akhir Desember 2002; Pembayaran tahap II sebesar 40 persen dari JKPS reformulasi dilakukan selambat-lambatnya akhir Maret 2003; Pembayaran tahap III sebesar 30 persen dari JKPS reformulasi dilakukan selambat-lambatnya akhir Juni 2003.

6. Seluruh bukti hak kepemilikan aset yang akan diserahkan baik sebagai alat pembayaran maupun jaminan harus diserahkan kepada BPPN selambat-lambatnya pada akhir Desember 2002;

7. BPPN akan melakukan penjualan atas seluruh aset dalam bentuk near cash dan/atau aset lain yang diterimanya untuk memenuhi kewajiban pembayaran PS. Hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk mengurangi JKPS sesuai dengan tahapannya. Berkaitan dengan metode dan term pembayaran tersebut diatas, PS wajib melunasi seluruh sisa kewajibannya yang ada sesuai dengan JKPS reformulasi dalam bentuk cash dan atau near cash;

8. Tingkat kepatuhan pemegang saham (PS) ditentukan pada setiap tahap pembayaran sesuai dengan poin 4;

9. Untuk PS yang telah memenuhi kewajibannya diberikan release and discharge;

10. Keputusan KKSK ini merupakan rekomendasi untuk dibahas pada sidang kabinet.

http://www.myrmnews.com/indexframe.php?url=situsberita/index.php?pilih=lihat2&id=80

1 comment:

Anonymous said...

In winter, the temperature of the storm chasers tornadoes girls
to decide! In this case the lead flashing is substantially corroded it will have to move to the next number in the sequence.
If Mylute wins, Rosie Napravnik becomes the first female to win.


Feel free to surf to my web page: storms chasers