Tuesday, February 12, 2008

Intel Tersandung Core 2 Duo

Jakarta - Produsen chipset prosesor komputer ternama, Intel Corporation, terseret ke pengadilan karena dituding telah melakukan pelanggaran atas hak cipta Core 2 Duo.

Tudingan itu dilayangkan oleh ikatan alumni Universitas Wisconsin-Madison di AS yang menyebut dirinya The Wisconsin Alumni Research Foundation (WARF).

Dalam pernyataannya, WARF menyebutkan bahwa arsitektur Intel Core 2 Duo micro telah melanggar hak paten No. 5.781.752 tahun 1998 mengenai "Table Based Data Speculation Circuit for Parallel Processing Computer".

Paten yang diaku oleh WARF bercerita tentang tipe rangkaian yang dapat memacu efisiensi dan kecepatan proses instruksi yang dikirim dari aplikasi ke CPU komputer.

"Teknologi besutan peneliti UW-Madison telah diakui (Undang Undang Hak Cipta, red) sebagai penemuan pertama," tegas Michael Falk, pengacara WARF, seperti dikutip detikINET dari Techweb, Minggu (9/2/2008).

Menurut Falk, WARF sendiri telah mencoba bertemu dengan Intel pada 2001 lalu untuk membahas masalah tersebut. Namun tak kunjung menemui kata mufakat.

"Kami kecewa dengan tanggapan Intel dan memutuskan untuk membawa masalah ini ke pengadilan. Sebab, tidak ada cara lain untuk melindungi hak intelektual para penemu dan universitas kami," tambahnya.

Dalam tuntutannya, WARF meminta Intel untuk menghentikan penjualan produk yang diklaim telah melanggar hak cipta tersebut beserta ganti ruginya.

Sementara, pihak Intel yang telah menerima berkas tuntutan mengaku sedang melakukan proses evaluasi. Intel memiliki waktu selama 30 hari untuk menanggapi tuntutan.

"Kami telah melakukan diskusi dengan WARF selama lebih dari setahun. Tapi kami tidak mengharapkan adanya aksi seperti ini," sesal Chuck Mulloy, juru bicara Intel.
( rou / rou )

http://www.detikinet.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/02/tgl/10/time/134906/idnews/891435/idkanal/319

No comments: